KATAPENGANTAR
Puji sukur
kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan rahmat serta
karuniaNya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan makalah ini yang ALHAMDULLILAH tepat pada waktunya
yang berjudul “ Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “
Diharapkan makalah ini dapat
memberikan imformasi kepada kita semua tentang Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jika dilihat dari berbagai aspek.kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersipat
membangun selalu kami harap kan
demi kesempurnaan makalah ini .
Akhir kata,
kami sampai kan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusun makalah ini dari awal sampai
akhir.Semoga Allah swt senantiasa meridhai
usaha kita.Amin
Penyusun
DAFTAR ISI
|
Kata Pengantar
|
…………………………
|
1
|
|
|
Daftar Isi
|
…………………………
|
2
|
|
|
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
…………………………
|
3
|
|
|
I.
Latar
Belakang Masalah
|
…………………………
|
3
|
|
|
II.
Rumusan
Masalah
|
…………………………
|
3
|
|
BAB II
|
PEMBAHASAN
|
…………………………
|
4
|
|
|
I.
Tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
…………………………
|
4
|
|
|
II. Tujuan dan Prinsip Pengembangan KTSP
|
…………………………
|
5
|
|
|
III. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
|
…………………………
|
6
|
|
|
IV. Evaluasi Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
|
…………………………
|
9
|
|
BAB III
|
PENUTUP
|
…………………………
|
11
|
|
Daftar Pustaka
|
…………………………
|
11
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang Masalah
Peningkatan mutu
pendidikan sangat diperlukan bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki
kualitas pembelajaran di kelas. Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan
diantaranya adalah dengan menyusun kurikulum pendidikan yang dijalankan dalam
proses pembelajaran. Sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 20
Tahun 2003 Pasal 35 yang menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum merupakan
bagian dari penjabaran Standar Nasional Pendidikan. Dari dasar hukum yang ada,
pemerintah selanjutnya mengembangkan pendidikan berdasarkan sebuah acuan
tertentu yang berupa kurikulum. Kurikulum dipakai oleh sekolah di seluruh
wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Namun, isi dan penggunaannya dapat
disesuaikan dengan kondisi sekolah berdasar dengan kemampuan masing – masing.
KTSP merupakan
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan satuan pendidikan, struktur dan
muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus.
II.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini yaitu:
1.
Penjelasan tentang
KTSP.
2.
tujuan dan prinsip
KTSP.
3.
prinsip-prinsip
KTSP.
4.
Evaluasi KTSP.
BAB I
PEMBAHASAN
I.
Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana
yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing
Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP
yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan
kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
·
kerangka dasar dan struktur kurikulum,
·
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di
tingkat satuan pendidikan, dan
·
kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
Dengan
kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti
tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite
sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan
keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan
sesuai dengan aspirasi masyarakat,
situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
II.
Tujuan dan Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan sarana dan prasarana, pengelolaan,
dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang
telah diketahui bahwa tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut,
penyusunan KTSP mengacu pada beberapa UU, PP, dan Permin sebagai berikut; (1)
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (3) Peraturan
Menteri No. 20 Tahun 2006 tentang Standar Isi; (4) Peraturan Menteri No. 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (5) Peraturan Menteri No. 24
Tahun 2006 tentang pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005; (6) Panduan dari BSNP.
Tujuan acuan
pengembangan KTSP sesuai dengan undang – undang dan peraturan pemerintah yang
berlaku yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Lebih lanjut, tujuan KTSP di sekolah adalah agar diadakan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi. Hal tersebut mencakup program
pendidikan, program pembelajaran, program remedial, dan program pengayaan.
Program pendidikan yaitu pemilihan mata
pelajaran, pemilihan kegiatan pengembangan diri, penentuan pendidikan kecakapan
hidup, Prinsip pengembangan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
KTSP dikembangkan dengan berbagai
prinsip;
(1) berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan;
(2) beragam dan terpadu;
(3) tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
(5) menyeluruh dan berkesinambungan;
(6) belajar sepanjang hayat;
(7) seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
III.
Prinsip-prinsip
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan
SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP,
serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk
pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi,
dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun
oleh BSNP .
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat Pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan
Kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki
posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi
substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri
secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna
dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena
itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
4. Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha
dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal,
nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara Kepentingan Nasional
dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan
nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun prinsip-prinsip pelaksanaan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut:
1. Didasarkan pada potensi, perkembangan
dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi
didrinya, dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan.
2. Menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
a). Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, b). Belajar
untuk memahami dan menghayati, c). Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara tertib, d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, e).
Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui kegiatan belajar yang
aktif, kreati, efektif, dan meneyenagkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat
pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan sesuai dengan
potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap
memperhatikan keterpaduan pengembangan peserta didik yang berdimensi
ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4. Dilaksanakan dalam suasana hubungan
peserta didik dan pendidik yang salaing menerima dan menghargai, akrab,
terbuka, dan hangat dengan prinsip Tut Wuri handayani, Ing Madya Mangun Karsa,
Ing Ngarsa Sang Tuladha.
5. Dilaksanakan dengan mendayagunakan
kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan
pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
6. Mencakup seluruh komponen kompetensi
mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselengggarakan dalam
keseimbangan, keterkaiatan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar
kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
IV.
Evaluasi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Untuk
melangkah maju ke arah evaluasi yang lebih tepat, sebaiknya keadaan di lapangan
disurvey terlebih dahulu hal-hal yang berhubungan dengan: 1) karakterisitik
peserta didik dan macam keterampilan atau pengetahuan yang dibutuh-kan
dan yang sudah dikuasai; 2) menyusun prototype
silabus yang meliputi rincian materi pelajaran dan peng-gunaannya yang
ingin diliput oleh silabus tersebut; kemudian 3) menyusun silabus materi
pelajaran dan urutan tesnya beserta instrument yang akan digunakan.
Setelah itu,
hendaknya dikembangkan prosedur kelas yang meliputi antara lain metode dan
teknik mengajar, penyusunan satuan pelajaran dan rencana mengajar mingguan,
kemudian ditutup dengan evaluasi terhadap siswa, program dan metode atau teknik
mengajar untuk menjadi masukan perbaikan materi pelajaran, apakah cocok antara
kemampuan dengan tujuan atau tidak? Bila tidak, maka dilakukan perbaikan atau
penyesuaian materi atau metodologi seperlunya.
Langkah lain
yang perlu diperhatikan dalam pengem-bangan kurikulum 2006 (KTSP) adalah
rambu-rambu pembelajarannya. Misalnya pembelajaran ditujukan untuk apa,
diarahkan ke mana, tema yang digunakan untuk mencapai sasarannya ba-gaimana,
bobot pembelajaran seperti apa, dan bagaimana memilih gradasi (tingkatan) bahan
agar sesuai dengan tema yang dipilih, dan lain sebagainya. Prinsip dasar dalam
penentuan rambu-rambu pembelajaran, se-baiknya diatur sefleksibel mungkin
sehingga memung-kinkan setiap peserta didik maupun guru sebagai pengelola
pembelajaran bisa berkreativitas.
Penilaian
(evaluasi) terhadap kurikulum memang me-rupakan suatu proses untuk mengambil
keputusan dengan menggunakan data-data atau informasi yang diperoleh melalui
hasil pengukuran, apakah sifatnya kuantitatif atau kualitatif. Maksud evaluasi
adalah memberi “nilai” tentang kualitas sesuatu, tidak hanya sekedar mencari
jawaban terhadap pertanyaan tentang apa; namun lebih diarahkan pada
jawaban dari pertanyaan tentang “bagaimana atau seberapa jauh sesuatu proses
atau hasil suatu program kurikulum (misalnya) dapat dicapai”.
Dalam
konteks pelaksanaan kurikulum, hasil penilaian dapat diamati melalui
indikator-indikator yang ter-cermin dalam rangkaian kegiatan pembelajaran,
se-bagai bentuk implementasi kurikulum.
Untuk
melihat sejauhmana keberhasilan dari implemen-tasi kurikulum, sudah barang
tentu membutuhkan waktu dan proses, karena hasil dari suatu proses pembelajaran
merupakan rangkaian ke-giatan yang terus menerus dan panjang.
BAB III
PENUTUP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Dalam proses pembuatan/pengembangan kurikulum, pada
dasarnya terbagi menjadi tiga: pertama, akan menghasilkan kurikulum sebagai
ide. Dari kurikulum sebagai ide inilah kemudian berlanjut pada bagian kedua
yang diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan, dan dari dokumen perencaan
tersebut kemudian diimpilikasikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik. Dari
proses implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses
pengembangan tersebut dapat dilakukan langsung pada dokumen kurikulum, dan
dapat juga dilakukan pada area yang lebih mendasar, yaitu pad ide.
Finalisasi produk KTSP yang akan dilaksanakan pada tahun
ajaran yang telah ditetapkan dan telah disahkan oleh komite sekolah/masdrasah
dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
( Dari Berbagai Sumber )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar