Minggu, 16 Desember 2012

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan



KATAPENGANTAR

Puji sukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Yang telah memberikan rahmat serta karuniaNya kepada  kami sehingga kami berhasil  menyelesaikan makalah  ini yang ALHAMDULLILAH tepat pada waktunya yang berjudul “ Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan “
Diharapkan makalah ini  dapat  memberikan  imformasi  kepada kita semua tentang Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jika dilihat dari berbagai aspek.kami menyadari bahwa  makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran  dari semua  pihak yang  bersipat  membangun selalu kami  harap kan demi kesempurnaan makalah ini .

Akhir kata, kami sampai kan  terima kasih kepada semua  pihak yang telah  berperan serta  dalam penyusun makalah ini dari awal sampai akhir.Semoga Allah swt senantiasa meridhai  usaha kita.Amin


Penyusun










DAFTAR ISI

Kata Pengantar
…………………………
1
Daftar Isi
…………………………
2
BAB   I
PENDAHULUAN
…………………………
3

I.           Latar Belakang Masalah
…………………………
3

II.         Rumusan Masalah
…………………………
3
BAB  II
PEMBAHASAN
…………………………
4

I.           Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
…………………………
4

II.     Tujuan dan Prinsip Pengembangan KTSP
…………………………
5

III.    Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
…………………………
6

IV.   Evaluasi  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
…………………………
9
BAB III
PENUTUP
…………………………
11
Daftar Pustaka
…………………………
11







BAB   I
PENDAHULUAN
I.                  Latar Belakang Masalah
Peningkatan mutu pendidikan sangat diperlukan bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas. Usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan diantaranya adalah dengan menyusun kurikulum pendidikan yang dijalankan dalam proses pembelajaran. Sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 yang menyebutkan bahwa pengembangan kurikulum merupakan bagian dari penjabaran Standar Nasional Pendidikan. Dari dasar hukum yang ada, pemerintah selanjutnya mengembangkan pendidikan berdasarkan sebuah acuan tertentu yang berupa kurikulum. Kurikulum dipakai oleh sekolah di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Namun, isi dan penggunaannya dapat disesuaikan dengan kondisi sekolah berdasar dengan kemampuan masing – masing.
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus.
II.               Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:

1.         Penjelasan tentang KTSP.
2.        tujuan dan prinsip KTSP.
3.        prinsip-prinsip KTSP.
4.       Evaluasi KTSP.






BAB   I
PEMBAHASAN

I.                  Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[1]
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
·                     kerangka dasar dan struktur kurikulum,
·                     beban belajar,
·                     kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
·                     kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

II.                   Tujuan dan Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, penyusunan KTSP mengacu pada beberapa UU, PP, dan Permin sebagai berikut; (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (3) Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2006 tentang Standar Isi; (4) Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; (5) Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005; (6) Panduan dari BSNP.
Tujuan acuan pengembangan KTSP sesuai dengan undang – undang dan peraturan pemerintah yang berlaku yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Lebih lanjut, tujuan KTSP di sekolah adalah agar diadakan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi. Hal tersebut mencakup program pendidikan, program pembelajaran, program remedial, dan program pengayaan.
Program pendidikan yaitu pemilihan mata pelajaran, pemilihan kegiatan pengembangan diri, penentuan pendidikan kecakapan hidup, Prinsip pengembangan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
KTSP dikembangkan dengan berbagai prinsip;
(1)        berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungan;
(2)       beragam dan terpadu;
(3)       tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
(5)       menyeluruh dan berkesinambungan;
(6)       belajar sepanjang hayat;
(7)       seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

III.               Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.                    Berpusat Pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.         Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3.         Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.         Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.         Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.         Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.          Seimbang antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun prinsip-prinsip pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebagai berikut:
1.          Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi didrinya, dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan.
2.         Menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: a). Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa, b). Belajar untuk memahami dan menghayati, c). Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara tertib, d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, e). Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui kegiatan belajar yang aktif, kreati, efektif, dan meneyenagkan.
3.         Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4.         Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang salaing menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip Tut Wuri handayani, Ing Madya Mangun Karsa, Ing Ngarsa Sang Tuladha.
5.         Dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
6.         Mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselengggarakan dalam keseimbangan, keterkaiatan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
IV.                Evaluasi  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Untuk melangkah maju ke arah evaluasi yang lebih tepat, sebaiknya keadaan di lapangan disurvey terlebih dahulu hal-hal yang berhubungan dengan: 1) karakterisitik peserta didik dan macam keterampilan atau pengetahuan yang  dibutuh-kan dan yang sudah dikuasai; 2) menyusun prototype silabus yang meliputi rincian materi pelajaran  dan peng-gunaannya yang ingin diliput oleh silabus tersebut; kemudian 3) menyusun silabus materi pelajaran dan urutan tesnya beserta instrument yang akan digunakan.
Setelah itu, hendaknya dikembangkan prosedur kelas yang meliputi antara lain metode dan teknik mengajar, penyusunan satuan pelajaran dan rencana mengajar mingguan, kemudian ditutup dengan evaluasi terhadap siswa, program dan metode atau teknik mengajar untuk menjadi masukan perbaikan materi pelajaran, apakah cocok antara kemampuan dengan tujuan atau tidak? Bila tidak, maka dilakukan perbaikan atau penyesuaian materi atau metodologi seperlunya.
Langkah lain yang perlu diperhatikan dalam pengem-bangan kurikulum 2006 (KTSP) adalah rambu-rambu pembelajarannya. Misalnya pembelajaran ditujukan untuk apa, diarahkan ke mana, tema yang digunakan untuk mencapai sasarannya ba-gaimana, bobot pembelajaran seperti apa, dan bagaimana memilih gradasi (tingkatan) bahan agar sesuai dengan tema yang dipilih, dan lain sebagainya. Prinsip dasar dalam penentuan rambu-rambu pembelajaran, se-baiknya diatur sefleksibel mungkin sehingga memung-kinkan setiap peserta didik maupun guru sebagai pengelola pembelajaran bisa  berkreativitas.
Penilaian (evaluasi) terhadap kurikulum memang me-rupakan suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan data-data atau informasi yang diperoleh melalui hasil pengukuran, apakah sifatnya kuantitatif atau kualitatif. Maksud evaluasi adalah memberi “nilai” tentang kualitas sesuatu, tidak hanya sekedar mencari jawaban terhadap pertanyaan tentang apa;  namun lebih diarahkan pada jawaban dari pertanyaan tentang “bagaimana atau seberapa jauh sesuatu proses atau hasil suatu program kurikulum (misalnya) dapat dicapai”.
Dalam konteks pelaksanaan kurikulum, hasil penilaian dapat diamati melalui indikator-indikator yang ter-cermin dalam rangkaian kegiatan pembelajaran, se-bagai bentuk implementasi kurikulum.
Untuk melihat sejauhmana keberhasilan dari implemen-tasi kurikulum, sudah barang tentu membutuhkan waktu dan proses, karena hasil dari suatu proses pembelajaran merupakan rangkaian ke-giatan yang terus menerus dan panjang.


BAB   III
PENUTUP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Dalam proses pembuatan/pengembangan kurikulum, pada dasarnya terbagi menjadi tiga: pertama, akan menghasilkan kurikulum sebagai ide. Dari kurikulum sebagai ide inilah kemudian berlanjut pada bagian kedua yang diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan, dan dari dokumen perencaan tersebut kemudian diimpilikasikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik. Dari proses implementasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Proses pengembangan tersebut dapat dilakukan langsung pada dokumen kurikulum, dan dapat juga dilakukan pada area yang lebih mendasar, yaitu pad ide.
Finalisasi produk KTSP yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran yang telah ditetapkan dan telah disahkan oleh komite sekolah/masdrasah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
( Dari Berbagai Sumber )